Syafruddin Adi
Syafruddin Adi
  • May 25, 2021
  • 2038

Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Jajaran Polsek Pagutan

Mataram NTB - Kasus Pencurian kerap kali terjadi di lokasi dan wilayah manapun, oleh karena peluang dan kesempatan dalam menjalankan aksinya, terlebih diwaktu-waktu tertentu dimana pada saat itu tengah sibuk  atau tengah beristirahat sehingga peluang bagi orang-orang jahat untuk melancarkan aksi nya.

Seperti halnya yang dialami seorang perempuan Baiq Erlina S yang beralamat dilingkungan GPI kelurahan pagutan barat Kecamatan Mataram, kota Mataram, kehilangan satu unit Sepeda Motor Nmax pada saat memanaskan sepeda motor di tdepan gerbang rumahnya. Wanita yang bekerja sebagai ASN ini tidak menyangka bahwa sepeda motor yang kala itu sedang dipanaskan di depan rumah nya sendiri akan raib dalam waktu singkat itu, dimana baru beberapa menit  ditinggal masuk kedalam rumah nya, sepeda motor NM

ax yang sedang dipanasin tersebut telah raib.

Atas kejadian tersebut korban Baiq Erlina S langsung melaporkan kepolsek pagutan tepatnya tanggal 11/05/2021 terkait kehilangan sepeda motor nya yang tengah dipanasin depan rumahnya tersebut.

Setelah menerima laporan korban, Jajaran Polsek Pagutan langsung bereaksi dengan terlebih dahulu mendatangi TKP serta mengumpulkan informasi, beruntung rumah korban dipasang CCTV sehingga petugas dengan cepat mendapat informasi mengenai ciri-ciri tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana SH dalam kegiatan press release kasus pencurian Senin 24/05/2021 di Polsek Pagutan.

Pada kesempatan tersebut kapolsek menjelaskan bahwa pelaku AW, umur 34 tahun, swasta, alamat karang Bengkel Cakranegara, ditangkap saat pelaku melintas di jalan pantai senggigi, lingkungan griya Pagutan indah sabtu 22/05/2021. "Pada saat ditangkap awalnya pelaku melawan, namun akibat kesiapan tim polsek pagutan ahirnya pelaku AW dapat dikuasai dan  langsung dibawa ke polsek pagutan", setelah diinterogasi AW mengaku telah melakukan pencarian tersebut  dan menjual ke DE melalui NI, Berdasarkan keterangan itu Tim langsung memburu dimana Barang Bukti hasil kejahatan nya, dan benar saja sepeda motor tersebut tersimpan di kos NI dan langsung di amankan ke polsek pagutan bersama NI, ujar kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku sambung kapolsek, sepeda motor tersebut akan dijual ke wilayah pulau sumbawa setelah sebelumnya pelaku membawa motor tersebut kerumah teman pelaku di wilayah belakang MGM untuk  membuka plat nya. Kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada seorang penadah DE ( DPO ) diwilayah pulau sumbawa melalui anak buahnya NI yang berada di mataram dengan harga Rp. 7.000.000. Ketika pelaku  telah mengambil uang tersebut dari NI maka sepeda motor tersebut diserahkan AW ke NI ( anak buah DE ) dan langsung disimpan di kamar kos nya sambil menunggu DE datang ke mataram untuk mengambil nya, Ujar kapolsek.

Adapun motif dan hasil penjualan motor curian ini menurut Kapolsek pagutan Artana, bahwa motif pelaku pergi kelingkungan penduduk yang menurut nya punya banyak sasaran seperti perumahan dengan naik ojek, sampai dilokasi berjalan keliling sambil melihat target yang kira-kira bisa di eksekusi. Sedang untuk hasil penjualan dari aksinya pelaku menggunakan untuk membeli narkoba dan sebagian lagi untuk kebutuhan, kata kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedang NI selaku penadah melanggar pasal 480 dengan ancaman 4 tahun, pungkas Polsek Pagutan Artana.(Adbravo)

Bagikan :

Berita terkait

MENU