Mataram NTB - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Ampenan Polresta Mataram telah merampungkan berkas perkara tindak pidana atas nama tersangka W alias A. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan rampung atau lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Hal ini tercantum dalam rujukan surat dari Kejari Mataram nomor B-2229 tertanggal 18 Agustus 2023 perihal berkas perkara atas nama tersebut diatas sesuai pasal persangkaan 480 KUHP dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
"Selasa tanggal 19 September 2023 kemarin kami melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram. Hal tersebut kami lakukan disamping rujukan Surat dari Kejari Mataram yang menyatakan berkas kasus tersebut lengkap, juga berdasarkan Surat dari Kapolsek Ampenan nomor 118 tertanggal 19 September 2023 tentang perintah pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, "ungkap Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K. R. SH., Rabu (20/09/2023) di ruang kerjanya.
Dijelaskan pria yang kerab di Sapa Miq Arfi ini bahwa penyerahan tersangka berikut barang bukti tersebut di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram diterima langsung oleh Jaksa Penuntut umum Baiatus Solihah SH.,
Didampingi anggota Penyidiknya, Kanit Reskrim Polsek Ampenan tersebut menyampaikan terimakasih kepada anggota penyidik Unit Reskrim Polsek Ampenan yang telah bekerja maksimal dalam memproses kasus-kasus tindakan pidana yang ditangani.
"Ini semua berkat dukungan dan kerja keras tim unit Reskrim Polsek Ampenan, "tutup Miq Arfi. (Adb)