Mataram NTB - Sejumlah perwakilan warga Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat bersama Kepala Desa serta Staf Desa mendatangi Resor Kota Mataram untuk melakukan hearing terkait adanya penolakan dari beberapa warga desa setempat terhadap pembangunan perumahan yang dilakukan oleh salah satu Perusahaan Developer.
Kedatangan rombongan dari Desa Mambalan tersebut diterima di ruang rapat Mapolresta Mataram, Rabu (24/04/2024).
Hadir Dalam kegiatan Hearing tersebut Wakapolresta Mataram, Para Pawas diantaranya, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, kanit Intel, serta beberapa perwira lainnya. Sementara rombongan dari warga Desa Mambalan diantaranya Kepala Desa Mambalan, ketua BPD, Ketua LPM serta beberapa perwakilan warga.
Dalam penjelasan yang dirangkum media ini melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., mengatakan kegiatan hearing yang dilakukan warga masyarakat Desa Mambalan terkait penolakan Pembangunan perumahan yang di lakukan salah satu Perusahaan Developer.
Menurutnya pihak kepolisian akan mendorong Forkopimcam Gunungsari untuk mengundang Dinas PU dan stakeholder terkait lainnya yang membuat surat izin terkait pembangunan tersebut.
“Dikhawatirkan oleh beberapa warga, bahwa dengan pembangunan Perumahan tersebut akan mengganggu ketersediaan mata air. Ini yang menjadi salah satu pertimbangan warga serta beberapa hal yang mungkin bisa mengganggu aktivitas warga, ”jelas pria yang kerap disapa Yogi ini.
Kedepan tentu kita berharap dari pihak - pihak terkait termasuk pemerintah Kecamatan dan Desa setempat untuk kembali melakukan sosialisasi terkait pembangunan perumahan tersebut.
“Berdasar informasi yang kami terima, bahwa sebelum mulai pembangunan tersebut sudah pernah dilakukan sosialisasi, namun ada beberapa warga yang mungkin tidak hadir yang kemudian menyatakan kekhawatirannya lalu mengusulkan rasa keberatannya, ”jelasnya.
Sosialisasi selanjutnya diharapkan dapat dihadiri oleh seluruh warga atau perwakilan warga Mambalan sehingga apa yang menjadi permasalahan pro dan kontra bisa sekaligus dibahas pada kesempatan sosialisasi tersebut.
Ia berharap melalui hearing yang telah dilakukan akan memberikan solusi yang salah satunya disepakati untuk melakukan kembali sosialisasi dengan pihak warga masyarakat Mambalan.
“Mengingat perusahan Developer tersebut telah mengantongi surat izin maka setelah sosialisasi perumahan bisa melanjutkan pembangunan tersebut. Bila terjadi pengerusakan atau memboikot lahan tersebut dengan memagar atau memasang spanduk larangan, maka pihak perusahaan tinggal memasukan laporan ke Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku, “pungkasnya. (Adb)