Pelaku Curat di Alfamart Jempong Baru Mataram Berhasil Diamankan

    Pelaku Curat di Alfamart Jempong Baru Mataram Berhasil Diamankan

    Mataram NTB - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 12/11/2021 lalu sekitar pukul 04:00 wita di sebuah Toko Alfamart yang terletak di Jl. Gajah mada Lingkungan Jempong baru, kecamatan Sekarbela, kota Mataram. 

    Berkat rekaman CCTV yang terpasang di depan Alfamart tersebut serta keterangan saksi korban akhirnya kasus tersebut terungkap dan mengetahui ciri-ciri tersangka, dan akhirnya Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan tersangka yang diketahui berinisial A, pria 21 tahun beralamat di Jempong Timur, lingkungan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela kota mataram.

    "Atas laporan korban yang bernama Sosial Hadi, pria 25 tahun, karyawan Alfamart, alamat lingkungan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram, " ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK saat Konferensi pers di Gedung Wira pratama Polresta mataram, Rabu 23/12/2021).

    Kapolresta yang didampingi Waka polresta Akbp Syarif Hidayat SIK dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menerangkan bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas sdr tersangka A masuk Ke Alfamart dengan menggunakan sarung ala Ninja.

    Oleh karena waktu kejadian masih sepi (pukul 04:00 wita), dan  saat  berada didalam toko tersebut, tersangka sempat mengancam karyawan yang berada di dalam toko dengan menggunakan sebilah parang, yang pada akhirnya karyawan tersebut berlari masuk ke ruangan belakang toko.

    "Melihat keadaan sepi akhirnya tersangka membuka laci kasir dang membawa kabur uang tunai sebesar 2 juta rupiah. Oleh karena kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak yang berwajib, " ujar Heri. 

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah, satu buah sarung, sebilah parang, serta uang tunai 200 ribu rupiah sisa dari uang yang diambil tersebut. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah berada di mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan.

    "Atas tindakan tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, " pungkas Heri.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lima Tersangka Terlibat Pencurian Sepeda...

    Artikel Berikutnya

    Nataru 2021, Polresta Mataram Bangun 3 Pospam...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Tags