Mataram NTB - Polresta Mataram melakukan Pemusnahan Barang bukti Narkotika hasil Pengungkapan triwulan pertama 2024 dan pemusnahan Miras hasil ungkap Ops Pekat Rinjani 2024.
Kegiatan pemusnahan menjadi rangkaian akhir dari kegiatan Konferensi pers Hasil Ungkap Kasus Polresta Mataram periode triwulan pertama yang di selenggarakan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (04/04/2024).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA. saat memimpin Konferensi pers mengatakan pemusnahan BB Narkotika kali ini merupakan hasil kerja Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan ini membuktikan komitmennya untuk terus melakukan upaya baik pencegahan maupun penindakan terhadap para pelaku penyalahguna ataupun pengedar Narkotika.
Selain BB Narkotika, yang akan dimusnahkan juga Minuman Keras berbagai jenis dan merek hasil dari operasi Pekat tahun 2024. “Pemusnahan BB Narkotika ini merupakan amanat dari undang-undang, ”pungkasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH. Menjelaskan bahwa BB Narkotika yang akan dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus pada triwulan pertama tahun. Adapun BB yang akan dimusnahkan adalah Narkotika jenis Ganja sebanyak 2.888, 58 gram dan 600 butir Tramadol.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Sementara miras hasil Ops Pekat Rinjani 2024 yang akan dimusnahkan adalah 549 Botol minuman keras tradisional, 27 cerigen jenis tuak, ratusan botol brem dan arak, 28 botol wine, 26 botol coktail, dan14 botol vodca.
“Tindakan pemusnahan ini memang telah diatur dalam UU yang bertujuan untuk menghindari adanya penyelewengan BB Narkotika, maka diharuskan untuk dimusnahkan dengan ketentuan disaksikan oleh Pihak Kejaksaan, Pengadilan, Penyidik selaku penyelenggara pemusnahan dan tentunya Tersangka serta kuasa hukumnya yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti”tutup Kasat. (Adb)